Struktur Organisasi

Struktur Lembaga Penjaminan Mutu UIN Suska Riau

Organisasi LPM terdiri dari : Rektor sebagai penanggung jawab, tim ahli yang terdiri dari tokoh akademisi dari dalam dan luar kampus, Ketua, Sekretaris, Kepala Pusat, Subbagian TU dan beberapa divisi seperti yang terlihat pada bagan di bawah ini.

 

 

 

 

 

 

                       DESKRIPSI PEKERJAAN

  1. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Ringkasan Pekerjaan

Membuat perencanaan strategik pelak­sanaan (implementation) Organisasi LPM UIN SUSKA RIAU.

  1. Tugas-Tugas :
  1. Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkungan UIN SUSKA Riau;
  2. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
  3. Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;
  4. Mengontrol proses penjaminan mutu di lingkungan UIN SUSKA RIAU dan kinerja anggota LPM;
  5. Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus (continous improvement);
  6. Mengkoordinir semua kegiatan LPM;
  7. Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu;
  8. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;
  9. Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.
  1. Hubungan Kerja :
  1. Bertanggung jawab kepada Rektor,
  2. Bekerjasama dengan anggota LPM;
  3. Melaporkan kegiatan proses penjaminan mutu di lingkungan UIN SUSKA RIAU kepada Rektor.
  1. Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu
  1. Ringkasan Pekerjaan
  1.  Merancang, mengadministrasikan dan mengagendakan kegiatan di Lembaga Penjaminan Mutu (LPM);
  2.  Membuat perencanaan kegiatan dan anggaran bersama Ketua LPM;
  3.  Memferifikasi keuangan dilingkungan LPM;
  4. Membantu semua kegiatan Ketua LPM.
  1. Tugas-Tugas :
  1.  Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
  2.  Menjamin kerahasiaan data LPM;
  3.  Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
  4.  Merancang jadwal kegiatan proses penjaminan mutu;
  5.  Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
  6.  Mengadministrasikan dan mengagen­dakan surat-surat dan data LPM;
  7.  Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;
  8.  Membantu memfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM;
  9.  Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
  1. Hubungan Kerja :
  1. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM;
  2.  Bekerjasama dengan Kepala Pusat di LPM;
  3. Melaporkan kegiatan proses penjaminan mutu kepada Ketua LPM.
  1. 3 Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu
  1. Ringkasan Pekerjaan
  1. Mengendalikan proses persuratan di lingkungan LPM baik itu surat masuk, keluar dan disposisi, memo dan nota dinas
  2. Mengagendakan dan mengklasifikasi surat-surat;
  3. Menginventaris barang-barang milik LPM; 
  1. Tugas-Tugas :
  1.  Menjaga kerahasiaan data Lembaga Penjaminan Mutu;
  2. Mengonsep surat, memeriksan dan memaraf surat keluar;
  3. Mensortir surat yang masuk;
  4.  Membuat disposisi dan tindak lanjut dari disposisi surat, memo dan nota dinas;
  5.  Mengarsipkan surat masuk, keluar, disposisi, memo dan nota dinas;
  6.  Menindaklanjuti dan meneruskan surat ke Kepala Pusat, Sekretaris, Ketua LPM dan pejabat yang terkait;
  7. Mendata dan inventaris barang-barang milik LPM;
  8.  Merekap data informasi yang berkenaan dengan kemajuan prestasi kerja pegawai dan dosen;
  9. Membantu lembaga dalam pelaksanaan tugas;
  10. Memimpin dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas pada Subbag Tata Usaha;
  11.  Membantu Ketua dan Sekretaris menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja;
  12.   Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf administrasi;
  13.  Mengkoordinasikan dan melakukan urusan administrasi perencanaan, kepegawaian, perlengkapan dan IKN;
  14.  Mempelajari dan menilai laporan prestasi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) hasil kerja staf;
  15.  Mengkoordinasikan dan memproses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan kepada sekretaris dan ketua LPM;
  16.  Memberikan usulan atau saran kepada ketua lembaga;
  17.  Melaksanakan tugas lain yang di berikan atasan.
  1. Hubungan Kerja :
  1. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM;
  2. Bekerjasama dengan Ketua, Sekretaris dan Kepala Pusat Bagian LPM.

Lembaga Penjaminan Mutu UIN Suska Riau memiliki 2 (dua) pusat bagian, antara lain:

  1. Pusat Pengembangan Standar Mutu
  1. Ringkasan Pekerjaan
  1. Merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan proses penjaminan mutu akademik;
  2. Mengendalikan komponen-komponen sistem penjaminan mutu akademik.
  1. Tugas-Tugas:
  1. Menjaga kerahasiaan data Lembaga Penjaminan Mutu;
  2. Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
  3. Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
  4. Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
  5. Merencanakan dan membuat draf standar  mutu akademik;
  6. Merencanakan dan membuat draf  prosedur mutu akademik;
  7. Merencanakan dan membuat draf  instrumen dan format penjaminan  mutu akademik;
  8.  Merencanakan dan membuat draf  peraturan akademik universitas;
  9. Merencanakan dan membuat draf  pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
  10. Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
  11. Melakukan diskusi tentang rancangan/draf  mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti jurusan, prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota Lembaga Penjaminan Mutu;
  12. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan Universitas melalui Ketua Penjaminan Mutu.
  1. Hubungan Keja:
  1. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM;
  2.  Bekerjasama dengan Kepala Pusat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Akademik, Sekretaris, Ketua dan semua staf LPM;
  3.  Melaporkan kegiatan proses pengembangan mutu akademik kepada Ketua LPM.
  1. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
    1. Ringkasan Pekerjaan
  1. Merencanakan dan membuat serta merevisi draf dokumen yang terkait dengan proses pengawasan dan pengendalian mutu akademik;
  2. Mengendalikan komponen-komponen sistem pengawasan dan pengendalian mutu akademik.
  1. Tugas-Tugas :
  1.  Menjaga kerahasiaan data Lembaga Penjaminan Mutu;
  2.  Mengelola pengawasan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di universitas melalui kegiatan sistem penjaminan mutu internal melalui Audit      Mutu Akademik Internal (AMAI) sebagai masukan untuk perencanaan program kebijakan mutu akademik universitas;
  3.  Melakukan audit mutu eksternal, seperti akreditasi dan ISO;
  4.  Melakukan monitoring dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) akademik sebagai bahan masukan rancangan standar akademik universitas selanjutnya;
  5.  Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program studi dengan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan tentang kelanjutan,   perluasan atau penghentian program studi di universitas;
  6.  Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di Universitas;
  7.  Mengembangkan sistem dan pola pengawasan dan pengendalian mutu akademik yang berkelanjutan;
  8.  Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan Universitas melalui Ketua Penjaminan Mutu;
  1. Hubungan Kerja :
  1. Bertanggung jawab kepada Ketua LPM;
  2. Bekerjasama dengan Kepala Pusat Pengembangan Mutu Akademik, Sekretaris, Ketua dan semua staf LPM;
  3. Melaporkan kegiatan proses pengawasan dan pengendalian mutu akademik kepada Ketua LPM.