Visi Misi

…Untuk melaksanakan penjaminan mutu di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau), maka diperlukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). LPM ini memiliki visi, misi, tugas pokok, fungsi dan lingkup kerja yang diuraikan dibawah ini.

A.    Visi LPM UIN SUSKA RIAU

Terwujudnya budaya mutu di Lingkungan UIN Suska Riau guna Mendorong Tercapainya Visi UIN Suska Riau.

B.        Misi

Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus UIN Suska Riau;
Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik;
Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik;
Mengembangkan dan melaksanakan audit internal mutu akademik di UIN Suska Riau;
Mendorong Program-Program Studi di lingkungan UIN Suska Riau untuk memperoleh sertifikasi bertaraf nasional dan intemasional.

C.     KEBIJAKAN MUTU

Sebagai perguruan tinggi utama, UIN Suska Riau bertekad menghasilkan lulusan yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan, kekokohan akidah, kemulian akhlak, keluasan wawasan, kemapanan keterampilan, dan ketinggian daya juang.

D.        SASARAN MUTU

1.       Ketepatan Waktu Studi Minimal 70 %;

2.       Skripsi Integrasi Ilmu Minimal 50 %;

3.       Kode Etik Minimal 90 %;

4.       Mata Kuliah Keahlian Jurusan minimal B 80 %;

5.       Mata Kuliah Metodologi Studi Islam Minimal B 80 %;

6.       TOEFL dan TOAFL minimal 400;

7.       Lulus dengan IPK di atas 03,00 minimal 70 %;

8.       Berkarya pada satu tahun pertama;

9.       Indek Kinerja Dosen di atas 03,00 minimal 80%;

E.     NILAI DASAR

1.     Iman;

2.     Istiqamah;

3.     Ilmiah;

4.     Mujahadah;

5.     Ukhuwah;

F.     BUDAYA MUTU

1.       Bertawakkal kepada Allah SWT;

2.       Berusaha keras mencapai tujuan;

3.       Memperbaiki terus menerus;

4.       Menggunakan tolak ukur;

5.       Berbicara berdasarkan fakta;

6.       Semua usaha selalu ada hasil;

7.     Bersama-sama

G.       TUGAS POKOK

Menyelenggarakan pengembangan dan penjaminan mutu kelembagaan dan akademik pada universitas dalam berbagai aspek dan dimensinya.

H.   FUNGSI

Penjabaran kebijakan di bidang pengembangan dan penjaminan mutu Universitas;
Pelaksanaan pengembangan dan penjaminan standar mutu universitas yang mencakup input, proses dan output;
Pengembangan dan menjamin standar layanan dan manajemen;
Pengembangan kualitas SDM dan iklim akademik;
Pelaksanaan studi dan penelitian tentang relevansi dan kelayakan (relevancy and feasibilty) program studi dengan users atau stokeholders;
Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan akreditasi;
Perumusan kebijakan perencanan pengembangan kualitas serta tindak lanjut dari feedback evaluasi dan akreditasi;
Pelaksanaan tugas administrasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

I.    Lingkup Kerja LPM

Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara berkelanjutan di UIN SUSKA RIAU;
Membuat perangkat terpadu dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
Memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di UIN SUSKA RIAU.