Prof. Dr. Amril M., MA
(Ketua Penjaminan Mutu UIN Suska Riau)
A. Rasionalisasi: Sebuah Pendahuluian
Saat ini audit mutu telah menjadi keniscayaan bagi sebuah unit kerja atau lembaga untuk terus dilakukan baik secara berkala maupun periodik, terutama lembaga-lembaga atau unit kerja yang bersentuhan langsung produk kinerjanya dengan kepuasan publik secara masif. Lembaga pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, keberadaannya ditengah-tengah masyarakat sesungguhnya diukur dan ditentukan dari sejauhmana layanan mutu dan produk mutu yang dihasilkannya bagi kepuasan publik. Mencari tahu akan kepuasan publik dari suatu unit kerja seperti ini sesungguhnya hanya dapat diberikan setelah satu unit kerja atau atau organisasi kerja melakukan apa yang disebut dengan Audit Mutu.
B. Keniscayaan Audit Mutu Internal di UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Setidaknya ada tiga alasan untuk menjawab apa dan kenapa pentingnya dilaksanakan audit mutu di lembaga-lembaga pendidikan, termasuk UIN Suska Riau. Tiga alasan tersebut adalah 1. Alasan Teoritik, 2. Alasan Juridis dan 3. Alasan sosial
1. Alasan Teoritik
Untuk mencari tahu apa sesungguhnya yang dimaksud dengan audit mutu serta tujuannya, terutama untuk kepentingan praktis dan implementatif, setidaknya dapat dirujuk dari Panduan Audit Sitem Manajemen Mutu SNI 19-19011-2002. Dalam panduan tersebut, audit mutu didefinisikan sebagai proses sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauhmana kriteria audit dipenuhi (BSN, 2002). . Hal ini menunjukkan bahwa audit mutu pada intinya adalah mengevaluasi sampai sejauhmana kesesuaian kriteria audit yang telah ditetapkan dalam sebuah atau beberapa unit kerja dari sebuah lembaga pendidikan dalam rentang waktu tertentu. Audit ini tentunya juga melihat sejauh mana efektifitas sebuah kinerja yang dilakukan bersesuaian dengan kriteria yang telah ditentukan.Audit ini dilakukan secara independen, objektif dan terdekomentasikan, kemudian ditindak lanjuti oleh pemangku kepentingan.
Sedangkan tujuan audit mutu adalah untuk mendapatkan data dan informasi faktual dan signifikan sebagai dasar pengambilan keputusan, pengendalian manajemen, perbaikan dan/atau perubahan. Temuan hasil audit selanjutnya dianalisis, dinilai kecukupan dan kesesuaiannya terhadap standar (Willy Susilo, 2000)
Mencermati konsep dan tujuan audit mutu seperti dipaparkan di atas menunjukkan bahwa betapa urgen dan strategisnya audit mutu bagi setiap unit kerja termasuk lembaga pendidikan tinggi tentunya. Melalui audit mutu ini kinerja sebuah unit organisasi kerja tidak hanya dapat diketahui dan ditindak lanjuti dari temuan ketidaksesuaian dengan standar kerja yang telah ditetapkan, tetapi lebih dari itu juga memacu kearah peningkatan kualitas mutu secara bertahap dan terencana. Disinilah arti penting dan strategisnya peranan audit mutu secara teoritik bagi kelangsungan dan peningkatan kualitas kerja dari sebuah atau beberapa unit lembaga yang mendedikasikan dirinya pada kepentingan publik.
2. Alasan Yuridis
Alasan yuridis dapat dikatakan sebagai alasan kemestian. Dikatakan demikian karena hampir semua perundangan-undangan, khususnya tentang pengelolaan pendidikan tinggi menempatkan audit mutu pada unit kerja penjaminan mutu atau nama lain untuk unit kerja ini telah menjadi sebuah kemestian yang tidak dapat dihindari. Undang-Undang No. 12 tahun 2012 pasal 52 misalnya menuntut bahwa kegiatan penjaminan mutu bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kemudian pada pasal 52 ini juga disebutkan bahwa sistem penjaminan mutu didasarkan pada pangkalan data Perguruan Tinggi. Pasal 63 dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2012 ini menyebutkan pula bahwa otonomi pengelolaan PT dilaksanakan diantaranya berdasarkan prinsip Penjaminan mutu. Kemudian pada Permendikbud no. 49 tahun 2014 tentang SNPT pada pasal 18 menyebutkan bahwa Standar Penilaian pembelajaran perlu dievaluasi. Demikian pula pada Peraturan Menteri Agama RI No. 9 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sultan Syarif Kasim Riau menempatkan penjaminan mutu sebagai salah satu dari dua lembaga di PT ini (pasal 62) yang bertugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik (pasal 70) dengan fungsi a. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan,b. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik, c. Pelaksanaan audit, pementauan dan penilaian mutu akademik dan d. Pelaksanaan administrasi Lembaga (pasal 71). Selanjutnya Peraturan Menteri Agama RI No. 23 tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diantaranya pada pasal 72 (1) meneyebutkan bahwa Universitas melaksanakan penjaminan mutu sebagai pertanggunganjawaban kepada pemangku kepentingan. (2). Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Universitas bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
Dari pasal demi pasal yang dimuat pada perundangan-undangan dan aturan di atas terlihat bahwa pelaksanaan audit internal di Perguruan Tinggi, khususnya UIN Suska Riau memang telah menjadi kebutuhan, selain untuk memenuhi tuntunan dari perundangan dan aturan juga bertujuan untuk mengukur keefektifan standar mutu dari kinerja di Perguruan Tinggi ini telah sesuai atau perlu ditingkatkan, sedemikian rupa semua hasil yang diharapkan dari audit mutu internal ini akan memungkinkan tercapainya kualitas mutu yang telah ditetapkan dan atau bagi pengembangan peningkatan mutu di Perguruan Tinggi ini sendiri. Dari perspektif tuntutan perundangan dan aturan seperti ini dimaksudkan bahwa audit mutu internal bagi lembaga pendidikan Tinggi khususnya UIN Sultan Syarif Kasim sebagai sebuah kemestian.
3. Alasan Kebutuhan
Dimaksudkan dengan alasan kebutuhan lebih didasarkan pada tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan cerdas sebagai stakehoulder atau user atau pelanggan/ pemakai jasa yang diberikan oleh satu unit atau organisasi kerja dari sebuah lembaga.
Saat ini banyak teori dari para ahli tentang peranan pendidikan termasuk lembaga pendidikan Tinggi.Adalah Muhmidayeli misalnya mengungkapkan bahwa pendidikan mesti terkait dengan tuntutan-tuntutan krisis budaya saat ini dan selaras dengan temuan-temuan sains yang membincangkan seluk beluk perilaku. Oleh karena itu peserta didik, sekolah dan pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tuntutan-tuntutan dinamika budaya dan sosial. (Muhmidayeli: 2011). Dalam pengertian lain dapat dikatakan pula bahwa pendidikan dan sekolah mesti mereposisi dirinya sesuai dengan dinamika tuntutan sosial dimana sekolah dituntut mampu memberikan solusi untuk mengatasi problema sosial atas perubahan tata nilai sebagai akibat kemajuan sains dan teknologi. (F. Kneller: 1971)
Tuntutan –tuntutan dan bahkan desakan dari masyarakat seperti diuraikan di atas sesungguhnya mestinya tidak hanya dipahami dalam makna konserfatif dimana pendidikan bekewajiban memenuhi apa-apa yang telah menjadi kelaziman dalam masyarakat tetapi lebih dari itu yakni kemampuan dan sikap yang progresif dan transfomatif bagi seluruh civitas akademika UIN Suska Riau. Kemampuan lembaga pendidikan yang seperti ini tentunya akan terus diupayakan tingkat akurasi ketecapaiannya ketika telah ditetapkan, selanjutnya butuh dievaluasi untuk diketahui keefektifannya serta apa usaha selanjutnya. Semua ini dapat diketahu melalui audit mutu. Dan lembaga penjaminan mutu memiliki kewewenangan dan tugas untuk melaksanakan ini.
C. Audit Mutu di UIN Suska Riau
Diakui bahwa sampai saat ini UIN Suska Riau dari hasil audit ekstenal telah mendapatkan Akeditasi B dari BAN PT disamping itu juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 2000: 2008; sebuah prestasi bagi lembaga ini sangat membanggakan dan menggembirakan. Ini berati bahwa telah ada pengakuan dan kepercayaan dari dunia luar khsusnya dari lembaga audit eksternal terhadap manajemen layanan di lembaga pendidikan Tinggi ini. Alhamdulillah.
Prestasi besar seperti ini setidaknya terus dipertahankan bahkan dalam perspektif studi audit mutu justru terus ditingkatkan sehingga benar-benar menjadi kepuasan yang senyatanya dari masyaakat. Menyadari keberadaan UIN Suska Riau satu sisi dan tuntutan masyarakat pada sisi lain menjadikan audit mutu internal dan eksternal akan terus dikawal. Pada bulan September 2015 ini lembaga penjamianan mutu melakukan audit mutu internal dalam tiga kategori audit yakni 1. Audit Kinerja Dosen, 2. Audit Mutu Internal (AMI) dan 3. Audit Pelayanan kepada Mahasiswa. Tiga audit ini dilaksanakan dengan sistem on line melalui sistem Iraise yang telah dimiliki oleh UIN Suska Riau. Sedangkan untuk audit eksternal yaitu ISO 2000:2008 diadakan pada bulan Oktober minggu pertama oleh auditor dari Tim ISO 2000:2008.
Terkait dengan audit ini semua, tentunya LPM UIN Suska Riau sebagai unit pelaksana mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, termasuk mahasiswa yang terlibat langsung melaksanakan Audit kinerja dosen dan Pelayanan kepada Mahasiswa. Khusus kepada Rektor UIN Suska Riau dan semua jajarannya ucapan terima kasih yang tak terhingga diberikan atas dukungannya sejak awal perencanaan hingga terlaksananya empat audit di lembaga ini. Mudah-mudahan semua kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil sebagaimana yang kita semua harapkan. Karena bagaimanapun hasil audit ini semua adalah milik kita bersama sekaligus juga mohon maaf atas segala kekurangan.